tentang narkoba

Hey kalian generasi muda bangsa Indonesia janganlah memakai / mengedarkan narkoba bila ketahuan polisi anda akan dipenjara sesuai hukuman yg berlaku dan anda menyoba sekali pasti ketagihan janganlah sekali-kali anda mengedarkan narkoba / memakainya mendingan main gaple daripada mengonsumsi narkoba narkoba mahal harganya kalau gaple 3500. pengguna narkoba dalam waktu panjang / lama akan menyebabkan KEMATIAN.Undang-undang di indonesia no. 22 tahun 1997 tentang Narkotika dan no.5 tahun 1997 tentang psikotropika…… Beriku beberapa undang – undang no.22 tahun 1997 tentang narkotika : Pasal 84 ayat 1 (a) : Orang tua atau wali pencandu yang belum cukup umur, yang sengaja tidak melapor, dipidana dengan pidana penjara kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah). Pasal 78 ayat 1 (a) : Menanam, memelihara, mempunyai dalam persediaan, memiliki, menyimpan, atau menguasai narkotika golongan I dalam bentuk tanaman atau bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp.500.000.000,-(lima ratus juta rupiah). Pasal 81 ayat 1 (a) : Membawa, mengirim, mengangkut, atau mentransito narkotika golongan I dipidana dengan pidana penjara paling lama15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp.750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah). Pasal 82 ayat 1 (a) : Mengimpor, mengekspor, menawarkan untuk dijual, menyalurkan, menjual, membeli, menyerahkan, menerima, menjadi perantara dalam jual beli. atau menukar narkotika golongan I, dipidana dengan pidana mati atau pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 1,000.000.000,- (satu milyar rupiah). Pasal 84 ayat 1 (a) : Memberikan narkotika golongan I untuk digunakan orang lain.dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp. 750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah). Pasal 85 ayat 1 (a) : Menggunakan narkotika golongan I bagi dirinya sendiri,dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun . Pasal 80 ayat 1 (a) : Memproduksi, mengolah, mengekstraksi, mengkonversi, merakit, atau menyediakan narkotika golongan I, dipidana dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp.1.000.000.000,-(satu milyar rupiah). Jenis – jenis narkoba : OPIOID 1. Apatis 2. Malas bergerak 3. Gugup 4. Selalu merasa curiga 5. Rasa gembira berlebihan 6. Rasa harga diri meningkat 7. Pupil mata mengecil KOKAIN 1. Denyut jantung bertambah cepat 2. Rasa gembira berlebihan 3. Banyak bicara 4. Pupil mata melebar 5. Mual hingga muntah 6. Mendarahan pada otak 7. Pergerakan mata tidak terkendali GANJA 1. Mata sembab 2. Sering melamun 3. Selalu tertawa 4. Tidak bergairah 5. Dehidrasi 6. Liver 7. Skizofrenia EKTASI 1. enerjik tetapi matanya layu 2. sulit tidur 3. berkeringat 4. dehidrasi 5. saraf mata rusak 6. sukar makan 7. saraf mata rusak shabu – shabu 1. sulit berfikir 2. sulit tidur 3. denyut jantung bertambah cepat 4. paranoid 5. banyak bicara 6. pendarahan otak 7. enerjik perilaku agar mendapatkan narkoba 1. Melakukan berbagai cara untuk mendapatkan narkoba secara terus-menerus 2. Bahkan, mereka bisa mencuri uang dari orangtua, teman, atau tetangga. Hal tersebut tentu akan mengganggu stabilitas sosial. 3. dengan kondisi tubuh yang rusak dampak pemakai narkoba melalui perilaku 1. mengalami nyeri kepala 2. mengalami ngilu di sendi – sendi tubuh 3. sering menguap 4. mengeluarkan keringat berlebihan 5. sering sekali bebohong 6. ingkar janji 7. batuk lama sekali sembuh 8. takut pada air 9. mencuri uank untuk membeli narkoba 10. menggadaikan barang untuk membeli narkoba 11. sering sendiri 12. malas 13. jarang mandi 14. sering mbolos sekolah(bila yang sekolah) 15. badannya kurus dampak pemakai narkoba melalui emosional 1. pecandu akan kehilangan nafsu makan 2. emosinya sangat tinggi 3. jika di marahin / di tegur akan membangkang jaman sekarang narkoba tidak hanya merasuki orang dewasa dan remaja tetapi narkoba merasuki anak – anak di bawah umur dan kebanyakan memakai narkoba sekali langsung menjadi pecandu lalu ia kalau tidak di rehabilitasi akan mati.gejala dan perubahan sikap sikap wajib di pehatikan kepada anak – anak terhadap narkoba 1. pendiam 2. jauh dari rumah 3. bebasnya bergaul 4. suka berbohong 5. suka belajar mencuri uang 6. nilai di sekolahan turun dratis nih jenis narkoba yang paling banyak mengonsumsi / mengedarkan paling besar mengonsumsi / menjual belikan adalah Negara kita….. contohnya ; miras : minuman keras adalah minuman yang mengandung alcohol dan memabukkan..bahan kimia yang terkandung dalam minuman keras adalah etanol / etil alcohol. Pengaruh minuman keras bagi kesehatan tubuh, antara lain: 1. menyebabkan kematian bila mengonsumsi dosis tinggi 2. menyebabkan pembengkakan jatung 3. menyebabkan penyakit pda bagian dalam perut dll 4. mengakibatkan kerusakan otak cirri – cirri pemakai / pecandu minuman keras : 1. mata merah 2. sering sakit – sakitan 3. banyak tidur 4. nafsu makan kurang 5. suka bicara sendiri 6. dada tengah menjadi dekok 7. emosional tinggi 8. sering bicara jorok 9. tidak sopan kepada orang tua dan guru 10. malas belajar rokok hampir semua rakyat Indonesia mengonsumsi rokok.dilihat emang tidak terasa bahaya merokok.rokok tidak saja berbahaya bagi kesehatan tetapi bagi lingkungan kita.jika anda di tempat umum ada orang merokok bila anda terganggu langsung tegur saja maka bahasa menghisap asap rokok(perokok pasif) akn menjadi sakit paru-paru, jantung, penapasan.rokok mengandung unsur karbon , hydrogen , oksigen , nitrogen , sulfur. Sebatang rokok mengandung berbagai macam bahan kimia, yang tentu sangat bebahaya.pengaruh pengguna rokok , antara lain : 1. menyebabkan penyakit saluran pernapasan(napas tersenggal – senggal) karena asap rokok mengandung karbon monoksida akibat pembakaran tidak sempurna. 2. nikotin dalam rokok dapat mengakibatkan seseorang ketagihan/kecanduan , berfungsi sebagai stimulant yang mempercepat kegiatan dalam otak. 3. menyebabkan kerusakan janin (bagi perokok wanita). 4. menyebabkan bayi lahir menderita gangguan mental / cacat (bagi wanita hamil mengonsumsi rokok). Cirri – cirri peokok aktif : 1. kurus 2. nafsu makan kurang 3. giginya kuning karma menghisap nikotin 4. batuk sembuhnya lama 5. jari-jarinya berwarna agak kuning DLL sekian semoga kata ini bermanfaat ntuk kalian.........

Minggu, 05 Februari 2012

sumber : http://www.bnn.go.id/portal/index.php/konten/detail/deputi-rehabilitasi/standard-terapi-rehabilitasi/4453/mencegah-narkoba-dari-keluarga

MENCEGAH NARKOBA DARI KELUARGA

Sungguh mencengangkan angka yang dipaparkan Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Pusat Penelitian Universitas Indonesia (Puslitkes UI). Dalam riset yang diadakan tahun lalu, terungkap bahwa biaya ekonomi dan sosial penyalahgunaan narkoba (narkotika dan obat-obatan terlarang) di Indonesia --sepanjang tahun 2004-- mencapai Rp 23,6 triliun. Hampir separuh dari jumlah itu beredar di sepuluh kota besar.

Dalam kondisi negara yang masih memerlukan banyak dana untuk pembangunan, menguapnya uang sejumlah itu secara sia-sia tentu amat merugikan. Belum lagi bila dilihat dari sisi dampak dan korban yang ditimbulkan akibat penyalahgunaan narkoba.

Sekitar 1,5 persen dari seluruh populasi penduduk Indonesia merupakan pemakai narkoba. Ini berarti ada sekitar 3,2 hingga 3,6 juta penduduk Indonesia yang berkutat dengan penyalahgunaan zat-zat terlarang tersebut. Dari angka itu, sekitar 15 ribu orang harus meregang nyawa setiap tahun karena memakai narkoba. Tak kurang dari 78 persen korban yang tewas akibat narkoba merupakan anak muda berusia antara 19-21 tahun. Angka itu belum termasuk mereka yang terkena dampak lain akibat kasus narkoba. Lebih dari 500 ribu orang positif terkena AIDS (acquired immune deficiency syndrome) atau sindrom kehilangan kekebalan tubuh yang hingga kini belum ditemukan obatnya.

Rumitnya penanganan kasus narkoba membuat semua pihak sepakat bahwa pencegahan merupakan cara terbaik untuk mengatasi persoalan ini. Pencegahan ini tak hanya memerlukan partisipasi satu-dua elemen masyarakat atau pemerintah, namun mutlak melibatkan seluruh unsur masyarakat. Tanpa itu, gerakan untuk mengatasi bahaya narkoba akan sia-sia belaka. Bukan tidak mungkin pula, ancaman terhadap rusak atau hilangnya generasi mendatang akibat narkoba akan menjadi kenyataan.

Aparat Paling tidak ada dua cara pencegahan yang bisa dilakukan. Pertama, pencegahan peredaran narkoba yang sangat mengandalkan keberadaan aparat. Kedua, pencegahan penggunaan narkoba yang amat memerlukan peran keluarga.

Saat peringatan Hari Antinarkoba Sedunia, 26 Juni tahun lalu, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengajak seluruh aparat untuk berjuang melawan kejahatan narkoba. ''Negara tak boleh kalah dalam melawan para penjahat, apalagi sindikat narkoba,'' tegas Presiden.

Aparat pun diminta lebih gigih untuk menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba. Tentu ini bukan pekerjaan mudah. Aneka godaan biasanya menjadi penghalang upaya aparat memerangi peredaran narkoba. Apalagi, peredaran narkoba termasuk kategori bisnis yang 'menggiurkan'. Keterangan Kepala Pelaksana Harian BNN, Komisaris Jenderal Polisi Made Mangku Pastika, bisa menjadi salah satu bukti. Menurut Pastika, sebutir pil ekstasi seharga Rp 10 ribu, bisa dijual Rp 100 ribu. Sedangkan ganja yang per kg seharga Rp 200 ribu, akan laku dijual Rp 2,5 juta.

Hal inilah yang menyebabkan banyak pihak (aparat) sering tersandung iming-iming dari pelaku dan pengedar narkoba. Akibatnya, usaha memberantas peredaran narkoba sering terputus di tengah jalan. Keterbatasan dana operasional dan banyaknya celah bagi masuknya narkoba menjadi kendala lain. Meski begitu, ini menjadi tantangan tersendiri bagi aparat untuk tetap menegakkan komitmen dalam memerangi bahaya narkoba. Seharusnya tak ada kompromi bagi aparat yang terlibat jaringan peredaran narkoba maupun sebagai pengguna. Hukuman lebih berat harus ditimpakan pada aparat yang terbukti melanggar ketentuan ini.

Keluarga
Langkah lain yang tak kalah penting adalah menjauhkan narkoba dari jangkauan kehidupan rumah tangga. Dari pelbagai penelitian, kalangan muda merupakan kelompok yang paling rentan terhadap narkoba. Umumnya, mereka sudah mengenal narkoba dalam rentang usia 10-19 tahun. Data itu diperkuat oleh penelitian Program Internasional Eliminasi Pekerja Anak (IPEC) Organisasi Buruh Internasional (ILO) yang bernaung di bawah Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada tahun 2003. Dari hasil temuannya diketahui, rata-rata seorang anak mulai mengenal narkoba sejak usia menginjak 13 tahun.

Sebagai langkah pertama, para orang tua perlu memahami status penyalahgunaan narkoba sebagai barang haram yang dilarang oleh semua agama. Tentu ini secara terus-menerus melibatkan tokoh agama untuk ikut berkiprah. Pernyataan bersama tokoh lintas agama pada 25 Agustus 2005, yang menyatakan perang terhadap bahaya narkoba, bisa menjadi pegangan. Ini akan membuat orang tua dan para remaja tak ragu lagi terhadap status barang laknat itu.

Ada hubungan positif antara faktor agama dan proses penyembuhan terhadap pengguna narkoba. Berdasarkan data psikiater Prof Dr Dadang Hawari, metode rehabilitasi kasus narkoba yang memasukkan konsep agama memiliki tingkat kegagalan sekitar 12 persen. Sementara tingkat keberhasilan rehabilitas kasus narkoba tanpa konsep agama hanya sekitar 43 persen.

Selanjutnya, perlu bekal pengetahuan dan keterampilan bagi para orang tua tentang seluk-beluk bahaya dan akibat narkoba. Dengan mengetahui hal yang terkait segala risiko dan bahaya narkoba, orang tua bisa melihat dan mendeteksi secara dini segala keanehan yang muncul dalam keseharian anggota keluarganya (anak-anak), baik dalam keseharian di rumah maupun aktivitas bersama rekan sebayanya.

Para orang tua juga perlu diingatkan untuk senantiasa menjaga komunikasi dengan anaknya. Jika bekal keterampilan ini sudah dimiliki oleh para orang tua, maka membiarkan anak untuk berlama-lama mengurung diri di dalam kamar tentu bukan hal yang positif.

Banyak kasus keterlibatan anak dalam narkoba bermula dari masalah keluarga. Paling tidak dari minimnya komunikasi antaranggota keluarga. Karena itu, senantiasa menjaga kebersamaan merupakan hal yang mutlak bagi upaya deteksi dini untuk mencegah penyalahgunaan narkoba.

Pengakuan Susanto Tri Cahyono (28 tahun) yang kini menjalani terapi dan rehabilitas di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Marzuki Mahdi, Bogor, Jawa Barat, bisa menjadi salah satu bukti pentingnya komunikasi antaranggota keluarga. ''Awalnya ikut-ikutan teman mencoba putau, akhirnya ketagihan. Keluarga tak pernah menasihati dan baru mengetahui setelah saya tak berdaya,'' papar Tri.

Simak pula pengakuan Sekar Wulansari (29 tahun). Wanita cantik berambut panjang dan berkaca mata itu sempat luput dari perhatian orang tua ketika awal mencoba narkoba. ''Ayah dan ibu lebih perhatian kepada saudara-saudara gua yang laki-laki. Setelah agak parah, barulah orang tua mengerti dan langsung memasukkan saya ke rumah sakit,'' tutur Wulan yang sempat menjalani pemulihan di RSKO Fatmawati Jakarta dan kini menggelorakan gerakan antinarkoba.

Dari sini, faktor harmonisasi hubungan keluarga memegang peran amat menentukan dalam upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba. Jika langkah ini bisa berjalan massal dan efektif, semangat untuk mencapai tingkatan bebas narkoba pada 2015 tentu lebih bisa mendekati kenyataan.

Ikhtisar:
- Sekitar 1,5 persen dari seluruh populasi penduduk Indonesia merupakan pemakai narkoba, atau sekitar 3,2 hingga 3,6 juta orang.
- Sebanyak 15 ribu orang harus meregang nyawa setiap tahun akibat memakai narkoba, 78 persen di antaranya usia 19-21 tahun.

Tidak ada komentar: